Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Ribuan Batang Roko Ilegal
NUNUKAN – Bea cukai Nunukan musnahkan ratusan botol miras berbagai merek dan ribuan batang roko ilegal hingga kosmetik ilegal, Selasa (07/11/2022).
Sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang, Bea Cukai Nunukan senantiasa melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Bea Cukai
Nunukan berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan hak keuangan negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang-barang illegal yang berpotensi mengganggu stabilitas, Keamanan dan perekonomian negara. kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.
Kakanwil DJBC Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, Dalam rangka mewujudkan komitmen dimaksud, serta sebagai bentuk tanggung jawab terhadap
penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Nunukan menyerahkan hibah barang yang menjadi milik negara hasil dari 23 (dua puluh tiga) kali penindakan kepabeanan periode bulan Juni 2022 hingga bulan Agustus 2023 berupa 352 (tiga ratus lima puluh dua) lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar
Rp 165.500.000,00 (seratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara dari Bea cukai masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 118.181.000,00 (seratus delapan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah).
” Kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, sesuai dengan
persetujuan Menteri Keuangan nomor S-38/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 6 November 2023
Selain hibah, Bea Cukai Nunukan juga melaksanakan pemusnahan barang yang ang menjadi milik negara hasil penindakan berupa:
1. 840 (delapan ratus empat puluh) botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek dan ukuran, 2. 108.916 (seratus delapan ribu sembilan ratus enam belas) batang rokok/hasil tembakau berbagai merek, 3. 15.921 (lima belas ribu sembilan ratus dua puluh satu) pcs Kosmetik dan Obat berbagai merek dan
ukuran, 4. 117(seratus tujuh belas) koli ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas, dan
5. 9 (sembilan) bungkus barang lain tanpa dilengkapi ijin instansi terkait,” Ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Yang berasal dari 52 (lima puluh dua) kali penindakan mulai dari bulan November 2022 sampai dengan
Oktober 2023, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.814.175.000,00 (satu milyar delapan ratus empat belas juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 686.028.000, 00 (enam ratus delapan puluh enam juta dua puluh delapan ribu rupiah). Sesuai Surat Persetujuan Menteri Keuangan nomor S-34/MK.6/KNL.1303/2023, S-35/MK.6/KNL. 1303/2023, S-36/MK.6/KNL.1303/2023, dan S-37/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 6 November 2023.
” Barang tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat memasukkannya ke daerah pabean (wilayah Indonesia) dan melanggar Pasal 53 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006,” jelasnya.
Karpet juga termasuk dalam komoditi tekstil dan produk tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu LS (Laporan Surveyor). Rangkaian kegiatan mulai dari penindakan sampai pada proses hibah dan pemusnahan, merupakan bukti
sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dengan seluruh instansi
dan aparat penegak hukum terkait, baik di pusat maupun di kabupaten Nunukan.
” Dimana dengan sinergi ini
diharapkan bisa menjadi pesan positif sekaligus edukasi ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sehingga ke depannya dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Tutupnya. (**)
![]()
