DPRD Nunukan Usulkan Perda Kearifan Lokal untuk Lindungi Masyarakat Perbatasan
NUNUKAN – Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan tengah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kearifan Lokal. Usulan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kebiasaan masyarakat perbatasan yang hidup berdasarkan adat dan kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, menyebutkan pentingnya pengakuan hukum terhadap praktik sosial masyarakat, seperti penggunaan barang kebutuhan pokok asal Malaysia yang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari warga perbatasan.
“Ini bukan semata pelanggaran, tapi bentuk adaptasi masyarakat yang berhadapan langsung dengan realitas geografis dan ekonomi,” ujar politisi Gerindra itu, Selasa (14/10/25).
Menurutnya, Perda Kearifan Lokal atau living law akan menjadi jembatan antara penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Ia juga menyoroti perlunya pembedaan yang jelas antara aktivitas perdagangan dengan kegiatan ekspor-impor, agar hukum tak disalahartikan dalam penerapannya.
Andi menegaskan, pemerintah harus hadir memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sebelum menegakkan aturan secara ketat. “Kami ingin hukum tetap tegak, tapi juga memberi ruang hidup yang layak bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)
![]()
