Parlemen

DPRD Dorong Pengawasan Ketat atas Tindak Lanjut Temuan BPK

 

TARAKAN – DPRD Nunukan memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Bimtek Pendalaman Tugas Anggota DPRD Nunukan yang digelar di Swiss-Belhotel Tarakan, Kamis (16/10/2025), Inspektur Provinsi Kalimantan Utara, Yuniarti Aspiati, menjelaskan pentingnya fungsi pengawasan DPRD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 15 Tahun 2004.

“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK maksimal 60 hari setelah laporan diterima. DPRD berperan memastikan hal ini dilakukan tepat waktu,” jelas Yuniarti.

Dijelaskan pula, pengawasan ini turut diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, yang menyebut kepala daerah wajib melaporkan tindak lanjut rekomendasi BPK kepada DPRD. Untuk itu, DPRD dapat menggunakan alat kelengkapan dewan seperti Banggar dan komisi-komisi, serta hak politik seperti interpelasi dan angket jika ditemukan temuan serius yang belum ditindaklanjuti.

Anggota DPRD Nunukan terlihat antusias mengikuti diskusi, bahkan membagikan pengalaman terkait pengawasan keuangan selama menjabat.

DPRD diharapkan tak hanya menjadi pengawas administratif, tetapi juga motor penguatan tata kelola keuangan daerah yang bersih, efektif, dan bebas dari KKN. Melalui fungsi ini, DPRD turut menjaga integritas penggunaan uang rakyat demi kesejahteraan masyarakat luas. (Adv)

Berita Terkait  IPM Naik, Kemiskinan Turun! Ini Capaian LKPJ 2025 Bupati Nunukan

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *