NunukanParlemen

DPRD Rapat Paripurna Ke – 2 Masa Persidangan ll Tahun 2022 – 2023 Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan

MITRAPERBATASAN.COM/NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rapat Paripurna ke 2 masa persidangan ll Tahun 2022 – 2023 Penyampaian nota penjelasan Bupati Nunukan terhadap perusahaan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat, Senin (20/03/2023).

Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa di dampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Sale SE, dan Asisten I Pemerintah Pemkab Nunukan, Abdul Munir, ST

Turut hadir dalam rapat tersebut, anggota dewan, unsur Forkopimda Nunukan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nunukan dan para Awak media.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan meminta DPRD Nunukan bersedia membahas revisi rancangan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Berita Terkait  Perkuat Peran Legislatif, DPRD Nunukan Gelar Pendalaman Tugas di Tarakan

Hal ini disampaikan Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid melalui Asisten I Pemerintah Pemkab Nunukan, Abdul Munir, ST melalui Nota Penjelasan Rancangan Perda Nunukan tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat.

“ Saya atas nama Pemerintah Daerah mengharapkan kesediaan Pimpinan dan anggota dewan untuk menerima dan bersedia membahas rancangan peraturan daerah yang dimaksud dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan rancangan peraturan daerah ini,” kata Abdul Munir.

Lanjut Munir menyampaikan, Kesatuan Hukum Adat diakui dan dilindungi keberadaanya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

Penghormatan terhadap identitas budaya dan hak-hak masyarakat tradisional telah diatur dalam pasal 18B juncto pasal 28i ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait  Bupati Nunukan Hj Asmin Laura meresmikan Pengaspalan Jalan menuju Gereja Santo Gabriel Nunukan

” Perubahan Peraturan Daerah Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 yang diusulkan pemerintah daerah tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat dimaksudkan untuk memberikan penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Nunukan,” Ujarnya.

Selain itu, hal ini untuk menjawab dinamika perkembangan masyarakat aka nasal usul masyarakat komunal yang memiliki karakter ke-adat-an secara turun temurun hidup dalam masyarakat.

“ Perlu kami sampaikan pula bahwa 26 pasal diatur dalam perda tersebut, 14 pasal diantara mengalami perubahan,” lanjutnya.

Berita Terkait  Lapas Nunukan Terima Kunjungan Dari Bea dan Cukai Nunukan Kepala Bea Cukai : LaNuka Salah Satu Potensi Expo 2023

Hal ini kata Munir, dimaksudkan agar upaya pemberdayaan lebih fokus dan tidak terjadi bias makna, sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan perlindungan dan pengakuan hukum adat lebih terstruktur dan terukur.

Perubahan peraturan daerah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengakomodasi seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat hukum adat akan perlindungan dan pengakuan terhadap eksistensinya.

Karena itu melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Nunukan bersedia membahas revisi rancangan Perda Nomor 16 Tahun 2018 dan akan diparipurnakan para rapat selanjutnya.(**)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *