Kriminal

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara

Nunukan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan Teguh Ananto, S.H, M.H. didampingi Kepala seksi pengelolaan dan Rampasan(Kasi-BB) Suwardi, S.H. melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan dihadiri Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Kapolres Nunukan Taufik Nurmandia, S.i.K, M.H, Dandim Nunukan Albert Frantesca, Lanal Nunukan Arief Kurniawan, Pamtas Nunukan Deny, Bea Cukai Nunukan Kodrahillah, Pengadilan Negeri Nunukan Bimo, bertempat lapangan upacara Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Rabu 6/3/2023 sekira pukul 10.00 Wita.

Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari 118 (seratus delapan belas) perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, diantara 76 (tujuh puluh enam) perkara narkotika jenis sabu, 26 (dua enam) perkara TPUL, 16 (enam belas) perkara.

Berita Terkait  Pengungkapan Narkotika Gol 1 oleh BNN Kabupaten Nunukan

Kajari Nunukan Teguh Ananto, mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air setelah itu di buang didalam kloset. Kemudian pemusnahan barang bukti Ballpress barang bekas dengan cara dibakar dan ditimbun bekerjasama Dinas Lingkungan Hidup Nunukan.

” Adapun pemusnahan barang bukti senjata tajam, handphone, besi, potongan kayu dan lain-lain, dimusnahkan dengan cara potong/dirusak, dibakar, ditumbuk dengan palu,”Ungkapnya.

Pemusnahan (40) Ballpress barang bekas hasil tanggapan Polres Nunukan, kemudian hari ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan timbun,” tutup Teguh.(*)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *