Kriminal

Wanita Asal Bulukumba Selundupkan Narkoba Ditangkap Polisi di Nunukan

MITRAPERBATASAN.COM/NUNUKAN – Team Gabungan Sat Resnarkoba Polres Nunukan Polsek KSKP dan Petugas Bea Cukai Nunukan, Rabu (17/07/2024) lalu.

Menindaklanjuti informasi yang diterima terkait adanya dugaan penyelundupan Narkotika Gol I jenis sabu asal Malaysia yang akan diselundupkan ke Indonesia via Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, Informasi tersebut kami kembangkan hingga mengerucut kepada rombongan pelintas sebanyak 16 (enam belas) orang dengan (rincian 4 perempuan dewasa, 4 laki – laki dewasa, 4 anak perempuan dan 4 anak laki-laki) dari Tawau menuju ke Nunukan via Sebatik yang diduga salah satu nya sebagai kurir Sabu.

” Pada hari Selasa 16 Juli 2024, rombongan pelintas dimaksud tiba di Nunukan, terhadap mereka kami lakukan pengecekan barang bawaan di rumah yang mereka huni sementara untuk persinggahan di Nunukan sebelum menuju ke Pare – pare Sulawesi Selatan,” kata Kapolres Nunukan.

Berita Terkait  Pemkab Nunukan Terima Hibah Karpet dari KPPBC Nunukan, Diharapkan Membantu Masyarakat Kurang Mampu

Lebih lanjut ia menjelaskan, Hasil pemeriksaan saat itu tidak ditemukan adanya sabu. Selanjutnya kami berupaya mencari tau barang bawaan lain yang dibawa oleh 16 (enam belas) orang rombongan pelintas dimaksud. Hingga pada hari Rabu 17 Juli 2024, barang bawaan itu kami temukan sudah berada di halaman Pelabuhan Tunon Taka. Barang bawaan 16 (enam belas) orang pelintas dimaksud berjumlah puluhan karung yang terdiri dari kemasan karung dan drum.

” Kami lakukan pengecekan intensif secara manual dan dengan menggunakan mesin X-ray Bea Cukai Nunukan. Dengan disaksikan oleh masing – masing pemilik barang. Dari sekian banyak barang dimaksud ditemukan lah karung bertuliskan SARMIN SUL ASSE yang didalamnya berisi ember berisi 4 bungkus teh bubuk merk “BOH” dan barang – barang lainnya,” Ungkapnya.

Berita Terkait  Belum Sempat Dikirim ke Sulawesi Selatan 20 Kilo Paket Sabu Diamankan BNN Nunukan

Saat di buka, ternyata di dalam kemasan teh tersebut, masing – masing berisikan 1 (satu) bungkusan plastik ber lakban bening diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu. Tulisan SARMIN pada karung tersebut merupakan nama salah satu dari 16 (enam belas) orang rombongan pelintas dimaksud terhadap sodari, Sarmin kami lakukan interogasi awal dengan keterangan bahwa dirinya yang membawa karung yang didalamnya berisi kan sabu tersebut sebanyak bruto ± 213,64 (dua ratus tiga belas koma enam puluh empat) gram, atas suruhan SUL dan Asse (Suami/Istri) di Lahadatu Sabah Malaysia.

Berita Terkait  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Aksi Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Perairan Tarakan

” Sarmin mendapatkan upah awal sebesar RM 200 (dua ratus ringgit Malaysia) atau setara dengan Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan akan di upah kembali setelah sabu tersebut tiba di tempat tujuan dan diambil oleh penjemput. Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke menggunakan via kapal swasta KM. THALIA menuju ke Sulsel, Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan perkara dan proses penyidikan lebih lanjut,” Ungkapnya. (Anto)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *