KriminalNunukan

Pengungkapan Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Oleh Polsek Sebatik Timur

MITRAPERBATASAN.COM/NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan pengiriman pakaian bekas (Rombengan) sebanyak 10 kilo dan 1 Unit Mobil Inova warna Silver, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kantor ekspedisi J&T Desa Sungai Pancang Kec.Sebatik Utara, terdapat Ballpress / Pakaian bekas yang akan di kirim melalui kantor J&T tersebut, Jumat (2/11) wita.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menuju ke Kantor J&T . Setibanya di kantor J&T, personil Unit Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ada di gudang J&T tersebut dan kemudian di temukan 10 Koli barang yang di duga berisikan pakaian bekas. Kemudian personil Unit reskrim melakukan interogasi kepada petugas J&T untuk mengetahui siapa pengirim barang tersebut.

Berita Terkait  Bupati Laura Turut Hadiri Reuni Akbar Himpunan Pelajar Mahasiswa Nunukan Kaltara - Makassar

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan, Dari hasil interogasi, yang mengirim barang tersebut berinisial SR dan RL . Selanjutnya personil Unit Reskrim mengamankan SR dan RL di rumahnya . Dari hasil interogasi awal kepada mereka, diketahui bahwa barang yang diduga pakaian bekas tersebut di bawa oleh RL dari Tawau (Malaysia) ke Sebatik (Indonesia) pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 .

” Sehari sebelumnya SR telah dihubungi oleh M yang berada di Tawau (Malaysia) untuk menjemput barang miliknya yang merupakan Pakaian bekas/Ballpress untuk dikirim ke tarakan. Dan kemudian SR menyuruh kembali kepada RL untuk mengambil barang tersebut,” Ungkapnya Randhya.

Berita Terkait  TP PKK Nunukan Salurkan Santunan untuk 100 Anak Yatim Lewat Program SENYUM PKK

Untuk saat ini, kata Randhya, pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Polsek Sebatik Timur untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

” Pasal yang dipersangkakan, Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat (1) UU No.7 Tahun.2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” Tegasnya. (**)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *