Pokir Punya Kekuatan Hukum, DPRD Nunukan Didorong Optimalkan Peran dalam Perencanaan Pembangunan
NUNUKAN – Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD memiliki posisi yang sangat strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti para anggota DPRD Kabupaten Nunukan baru-baru ini.
Pokir merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan daerah. Landasan hukumnya pun kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Dengan dasar tersebut, Pokir memiliki kekuatan legal yang mengikat dan wajib dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan.
Namun, dalam sesi diskusi, sejumlah anggota DPRD Nunukan menyampaikan keluhan terkait persoalan teknis di lapangan. Salah satunya adalah hilangnya Pokir dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) setelah penetapan program pembangunan.
Menanggapi hal itu, narasumber Syahrullah menegaskan bahwa Pokir tidak bisa dihapus begitu saja, karena keberadaannya sudah dijamin oleh regulasi yang sah.
“Jika Pokir sudah diinput ke SIPD, maka tidak boleh dihapus. Kalaupun ada kekeliruan teknis, itu bisa diperbaiki. Pokir punya dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemahaman yang utuh terhadap fungsi dan legalitas Pokir sangat penting bagi DPRD. Pasalnya, Pokir merupakan bentuk nyata dari penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian diterjemahkan dalam kebijakan pembangunan yang berpihak pada kebutuhan rakyat.
Melalui bimtek ini, DPRD Nunukan diharapkan semakin memahami pentingnya peran Pokir sebagai saluran konstitusional dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Dengan begitu, arah pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah dapat lebih tepat sasaran dan berkeadilan. (Anto Leo)
![]()
