Kriminal

Polsek Sebatik Timur Mengungkapan Tindak Pidana Pelaku Penganiayaan

MITRAPERBATASAN.COM/NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur mengungkap tindak pidana pelaku penganiayaan
pada hari Kamis tanggal 08 bulan Desember Tahun 2022 sekitar pukul 14.00 wita.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randya Shaktika, mengatakan, Berawal dari pelapor yang inisal ST sepulangnya dari lapas melihat keluarganya. Kemudian, pulang dari lapas lansung menuju Sebatik dan dijemput oleh pelaku yang berinisial Sdr.Kamisi als Kome (Suami Siri Pelapor) dalam perjalanan di atas motor pelapor dipukuli oleh pelaku.

“Setibanya di Jalan Yos Sudarso, Desa Tanjung Karang , pelaku singgah di kebun kelapa sawit dan kemudian memukuli pelapor menggunakan helm dan tangan kosong,” Kata Iptu Randya.

Berita Terkait  BNN Kabupaten Nunukan Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,5 Kilogram

Lanjut, Iptu Randya mengungkapkan, sesampainya di Jalan Jendral Sudirman, Desa Sungai Manurung , pelaku berhenti kembali dan lansung memukuli Pelapor kembali menggunakan kayu, batu, helm dan tangan kosong. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka pada bagian Lutut dan siku, dan memar pada bagian wajah dan paha.

” Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku teridentifikasi keberadaannya dan dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 di Jl.Ahmad Yani tepatnya di depan PLN. Dari hasil interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatan penganiayaan yang ia lakukan terhadap sdri.ST dikarenakan cemburu dan menduga korban selingkuh dengan pria lain. Dari hasil interogasi bahwa pelaku pernah bolak balik masuk lapas pada tahun 2019 dan 2021 dengan kasus pencurian,” Ungkapnya.

Berita Terkait  Pengungkapan Kasus Narkotika Seberat 6 Kg Oleh Ditpolairud Polda Kaltara

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) buah kayu jenis ulin dengan ukuran -+ 1 Meter, 1 (Satu) buah batu ukuran sedang, 1 (Satu) buah Helem Merk KYT warna merah muda.

“Pasal yang akan kami persangkakan pasal yaitu pasal Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana dan atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” Tegasnya.

Kapolsek berpendapat untuk pelaku dipersangkakan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena antara korban dan pelaku sudah tinggal 1 rumah selama 6 bulan. (**)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *