Parlemen

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Nunukan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045

MITRAPERBATASAN.COM/NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan rapat paripurna, Penyampaian nota pengantar, Bupati Nunukan atas rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.

Rapat tersebut, Membahas rancangan peraturan daerah dalam Rangka penyelarasan pembulatan, rapat tersebut berlansung di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan, Senin (24/06/2024).

Rapat paripurna ke – 5 masa persidangan lll tahun sidang 2023 – 2024 yang di hadiri Bupati Nunukan, Wakil Bupati Nunukan dan anggota DPRD Nunukan serta unsur Prokom. Pembacaan Nota pengantar di bacakan langsung, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid.

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid menjelaskan, Dengan agenda penyampaian nota pengantar atas rancangan peraturan daerah kabupaten nunukan tentang Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 usulan pemerintah kabupaten nunukan. Peraturan daerah merupakan salah satu jenis Peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari Sistem hukum nasional yang berwenang mengatur dan Mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan yang secara konstitusional Diatur dalam pasal 18 undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945.

“Peraturan daerah selain merupakan peraturan Pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih Tinggi, dapat pula sebagai pengejawantahan dari akulturasi, Ke-khusus-an dan keragaman daerah, yang kemudian Dituangkan dalam sebuah norma hukum berbentuk Peraturan, sehingga dalam perumusan-nya tetap berpegang Teguh pada pancasila dan undang-undang dasar serta, Hierarki peraturan perundang-undangan dalam bingkai Negara kesatuan republik indonesia,”Jelas Laura.

Lanjut Laura, Hari ini, pemerintah daerah kabupaten nunukan Menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten nunukan tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna Dewan perwakilan rakyat yang terhormat ini, yang kemudian, Akan kami sampaikan rancangan peraturan daerah ini.RPJPD atau rencana pembangunan jangka panjang Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan makro, Yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 ini selaras dengan RPJPN 2025-2045, Dan RPJPD provinsi kalimantan utara dalam mewujudkan Indonesia emas. Maksud penyusunan RPJPD kabupaten nunukan tahun 2025-2045 adalah memberikan pedoman dan arah Penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah Dalam masa dua puluh tahun ke depan.

” Dengan demikian rpjpd Kabupaten nunukan tahun 2025-2045 menjadi landasan Dokumen perencanaan baik rpjmd, renstra perangkat daerah, RKPD dan renja perangkat daerah kabupaten Nunukan dan merupakan rpjpd kedua selama terbentuknya Kabupaten nunukan. Tujuan penyusunan RPJPD kabupaten nunukan tahun 2025-2045 adalah merumuskan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah kabupaten nunukan dalam kurun waktu 2025-2045,” Ujarnya.

Adapun yang menjadi dasar hukum dalam penyusunan Dokumen ini yaitu:

1. Uu no. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan nasional;

2. Uu no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;

3. Peraturan menteri dalam negeri no. 86 tahun 2017 tata cara Perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubah an RPJPD, RPJMD, dan RKPD;

4. Peraturan daerah kabupaten nunukan nomor 19 tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah (RPJPD) kabupaten nunukan tahun 2005-2025.

5. Instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 Tentang pedoman penyusunan rpjpd 2025-2045

6. Surat edaran bersama menteri dalam negeri dan kepala Bappenas nomor 600.1/176/sj dan nomor 1 tahun 2024 Tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045.

Berita Terkait  DPRD Nunukan Apresiasi Perumda Tirta Taka, Harap Jangkauan Air Bersih Lebih Luas

Berikut kami sampaikan sistematika dokumen rencana Pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 :

A. Bab i gambaran umum yang memuat latar belakang dasar Hukum, maksud dan tujuan hubungan dengan penyusunan, Dokumen lainnya dan sistematika penulisan;

B. Bab ii cambaran umum kondisi daerah yang memuat kondisi Dan petensi daerah, evaluasi dan capaian RPJPD 2005-2025 Serta trend demografi dan kebutuhan sarana dan Prasarana layanan publik ;

C. Bab iii permasalahan dan isu strategis daerah;

D. Bab iv visi & misi daerah;

E. Bab v arah kebijakan dan sasaran pokok daerah;

F. Bab vi penutup.

Untuk gambaran umum kabupaten nunukan merupakan Salah satu kabupaten di provinsi kalimantan utara memiliki Luas wilayah sebesar 14.247,50 km2 yang terdiri dari 21Kecamatan, 232 desa dan 8 kelurahan dengan jumlah Penduduk sebesar 208.303 jiwa. Posisi kabupaten ini cukup Strategis di laut sulawesi dan selat makassar yang, Merupakan jalur pelayaran internasional atau alur laut. Kepulauan indonesia atau disingkat dengan jalur alki ii, Menjadikan kabupaten nunukan menjadi salah satu Kabupaten dengan aktivitas lalu lintas laut yang padat. Posisinya yang strategis tersebut menjadikan kabupaten Nunukan sebagai halaman depan dari berbagai aktivitas, Perekonomian lintas batas negara.

Selanjutnya kami sampaikan capaian indikator makro Kabupaten nunukan sebagai berikut :

1. Indeks pembangunan manusia terus mengalami Peningkatan. Pada tahun 2019 sebesar 66,32, hingga Tahun 2023, Menjadi 68,43. Peningkatan ini Menunjukkan adanya upaya dalam meningkatkan, Kualitas hidup masyarakat.

2. Laju pertumbuhan ekonomi, selama lima tahun, Terakhir mengalami pertumbuhan yang fluktuatif. Tahun 2019 laju pertumbuhan tercatat 6,77 persen. Karena pandemi covid-19 kembali membaik tahun 2022 Sebesar 5,24 persen namun pada tahun 2023 kembali, Turun menjadi 4,16 persen akibat dampak ekonomi Global namun masih lebih baik dari provinsi dan Nasional.

3. Tingkat pembangunan terbuka (TPT) tingkat Pengangguran terbuka kabupaten nunukan dalam Kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, Mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun dengan Kecenderungan menurun. Tahun 2019 sebesar 3,91 Persen, turun menjadi 2,69 persen pada tahun 2023 Lebih rendah dari provinsi kalimantan utara dan Nasional.

4. Angka kemiskinan kemiskinan merupakan salah satu Tolak ukur kesejahteraan masyarakat yang berkaitan Erat dengan faktor ekonomi. Angka kemiskinan saat ini Masih menjadi permasalahan utama, tahun 2019 angka Kemiskinan sebesar 6,11 % , tahun 2023 ini kembali turun, Di angka 5,53 % lebih rendah dari provinsi dan nasional.

5. Rasio gini, Indeks gini kabupaten nunukan selama periode 2019-2023 apabila dibandingkan dengan provinsi kalimantan Utara dan nasional termasuk lebih baik. Ketiganya Memiliki nilai yang cenderung fluktuatif. Rata-rata Pertumbuhan indeks gini kabupaten nunukan, Cenderung menurun, di tahun 2023, yaitu sebesar 0,26. Ini menujukkan bahwa semakin meratanya Pendapatan/pengeluaran masyarakat. Untuk proyeksi penduduk kabupaten nunukan, proyeksi Jumlah penduduk dilakukan berdasarkan proyeksi penduduk, Kabupaten/kota provinsi kalimantan utara tahun 2020-2035 Yang dilakukan oleh badan pusat statistika (BPS). Kemudian untuk tahun 2040-2045 dilakukan proyeksi berdasarkan Rumus pertumbuhan penduduk geometri. Pada tahun 2045 Diperkirakan jumlah penduduk di kabupaten nunukan, Mencapai 272.981 jiwa. Pertumbuhan penduduk dalam jangka panjang akan Mempengaruhi kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat. Proyeksi sarana prasarana bertujuan untuk mengetahui

Berita Terkait  DPRD Nunukan Usulkan Perda Kearifan Lokal untuk Lindungi Masyarakat Perbatasan

Kebutuhan infrastruktur di masa mendatang agar Keberadaan dan pelayanan sarana prasarana dapat Terpenuhi dan terjangkau oleh seluruh golongan Masyarakat yaitu proyeksi kebutuhan rumah/tempat Tinggal proyeksi kebutuhan air minum, proyeksi kebutuhan Listrik, proyeksi kebutuhan pengelolaan sampah, dan Proyeksi kebutuhan fasilitas kesehatan/pendidikan

Selanjutnya, perumusan visi rpjpd kabupaten nunukan tahun 2025-2045 didasarkan pada kondisi saat ini, hasil evaluasi Pelaksanaan kinerja RPJPD 2005-2025, serta tantangan yang Diperkirakan akan dihadapi dalam 20 tahun ke depan dengan, Mempertimbangkan faktor internal dan eksternal. Faktor Internal menggambarkan kondisi kabupaten nunukan dua Puluh tahun ke depan dengan berbagai permasalahan yang Tersarikan dalam isu strategis daerah terkait sumber daya Manusia, perekonomian, lingkungan hidup, infrastruktur, Serta tata kelola pemerintahan daerah. Visi RPJPD kabupaten nunukan 2025-2045 juga Memperhatikan kesinambungan visi RPJPD kabupaten nunukan 2005-2025 sebelumnya.

Adapun visi RPJPD kabupaten nunukan 2025-2045 adalah “kabupaten nunukan beranda depan NKRI, Yang berdaya saing, maju dan berkelanjutan”. Berbeda Dengan RPJPD sebelumnya, terwujudnya visi pembangunan Jangka panjang pada tahun 2045 tercermin melalui sasaran Visi. Adapun sasaran visi rpjpd kabupaten nunukan tahun 2025-2045 meliputi:

A. Peningkatan daya saing sumber daya manusia dengan Indikator kinerja yaitu indeks modal manusia, kondisi Eksisting tahun 2023 belum dilakukan pengukuran dan Baseline 2025 di proyeksikan sebesar 0,54 serta target 2045 sebesar 0,74

B. Peningkatan pengaruh di kawasan regional Kalimantan utara dan nasional dengan indikator, Kinerja yaitu indeks daya saing, dengan kondisi Eksisting untuk tahun 2023 adalah 2,82 dengan Kategori tertinggal dan baseline 2025 di proyeksikan Sebesar 3.00 dengan kategori berkembang dan target 2045 adalah 4 – 4,5 dengan kategori maju dan indikator Kinerja share PDRB kabupaten nunukan di provinsi Kalimantan utara, kondisi eksisting tahun 2023 28,30 Persen dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 29,50 Persen serta target 2045 sebesar 32,00 persen.

C. Peningkatan pendapatan per kapita pdrb dengan Indikator kinerja yaitu PDRB perkapita, kondisi Eksisting tahun 2023, 204,6 juta rupiah dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 224,6 juta rupiah serta, Target 2045 sebesar 1.369,8 – 1.612,75 juta rupiah dan Indikator kinerja indeks ekonomi baru indonesia, Kondisi eksisting tahun 2023 belum dilakukan Pengukuran dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 30,66 serta target 2045 sebesar 278,02;

D. Pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan Dengan indikator kinerja yaitu tingkat kemiskinan, Kondisi eksisting tahun 2023, 5,53 persen dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 5,45 persen serta target 2045 sebesar 1 – 1,5 persen dan gini rasio kondisi Eksisting tahun 2023, 0,262 dan baseline 2025 di Proyeksikan sebesar 0,258 serta target 2045 sebesar 0,171 – 0,225.

E. Intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) menurun menuju Net zero emission. Dengan indikator kinerja yaitu, Penurunan intensitas emisi grk, kondisi eksisting Tahun 2023 belum dilakukan pengukuran, dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 55,77 persen serta target 2045 sebesar 100 persen Perwujudan visi pembangunan jangka panjang periode 2025-2045 dijabarkan melalui misi. Adapun misi RPJPD terdapat lima misi kabupaten nunukan yaitu:

1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang Unggul, berbudaya, dan berkarakter

Berita Terkait  Pastikan Wajib Pajak Pahami Kewajiban, Ketua DPRD Nunukan Sosper Pajak Dan Retribusi Daerah.

2. Meningkatkan perekonomian yang tangguh dan Berbasis sumber daya lokal

3. Meningkatkan infrastruktur dan konektivitas wilayah Yang merata dan berkelanjutan

4. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik

5. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang Berkelanjutan dan responsif terhadap bencana. Selanjutnya misi RPJPD kabupaten nunukan 2025-2045 Dijabarkan dalam arah kebijakan yang pelaksanaannya Dilakukan secara bertahap dalam rangka mewujudkan misi Pembangunan jangka panjang yang dibagi kedalam 4 (empat) Tahapan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD)

Lima tahun yaitu :

1. Tahap i (tahun 2025-2029) Penguatan fondasi, Transformasi kabupaten nunukan, dan saat ini juga Sedang disusun rancangan teknokratik RPJMD

2. Tahap ii (tahun 2030-2034) akselerasi transformasi Kabupaten nunukan.

3. Tahap iii (tahun 2035-2039) perwujudan daya saing Kabupaten nunukan.

4. Tahap iv (tahun 2040-2045) memantapkan daya saing untuk mendukung perwujudan indonesia emas.

Pada kesempatan ini kami mengajak kepada seluruh Stakeholder dan lapisan masyarakat untuk saling, Berkomunikasi dan bekerja sama dalam mewujudkan visi dan Misi kabupaten nunukan tersebut. Peraturan daerah tentang RPJPD kabupaten nunukan 2025-2045 nantinya menjadi pedoman bagi seluruh pemangku, Kepentingan untuk melaksanakan pembangunan yang Mengacu pada RPJP nasional dan RJPD provinsi kalimantan Utara. RPJPD kabupaten nunukan digunakan juga sebagai Pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten nunukan pada umumnya bagi seluruh stakeholder Terkait. Dokumen perencanaan tersebut juga menjadi acuan Bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2025 sampai dengan 2045 dalam menyusun visi, misi dan Program prioritas yang akan menjadi dasar dalam Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Dengan demikian pemerintah kabupaten nunukan Mengajukan rancangan peraturan daerah tentang rencana, Pembangunan jangka panjang daerah (rpjpd) tahun 2025-2045. Untuk dibahas dan disetujui bersama antara dewan, Perwakilan rakyat daerah dan pemerintah kabupaten Nunukan. Perlu di sampaikan bahwa ranperda tentang RPJPD ini diluar program pembentukan peraturan daerah yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD kab. Nunukan nomor 13 tahun 2023 namun mengingat ranperda rpjpd tahun 2005-2025 telah berakhir dan berdasarkan uu no. 25 tahun 2004, Tentang sistem perencanaan pembangunan nasional pasal Pada pasal 13 yaitu RPJP daerah ditetapkan dengan Peraturan daerah untuk itu RPJPD kabupaten nunukan tahun 2025-2045 harus ditetapkan.

Penyampaian terhadap rancangan peraturan daerah, Tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 sebagaimana telah diuraikan diatas, Merupakan wujud usaha pemerintah daerah dalam Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah. Keberadaan peraturan daerah, Tersebut sangat diperlukan sebagai instrumen hukum, Pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan ini. Sebagai mahluk ciptaan tuhan yang maha esa, yang Selalu jauh dari kata sempurna, kami menyadari masih begitu, Banyak yang menjadi discursus terhadap rancangan, Peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah dalam memenuhi kemaslahatan bersama, untuk itu masukan, Tanggapan dan saran dari seluruh stakeholders, utamanya Masukan, tanggapan dan saran dari pimpinan serta anggota Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten nunukan. Sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah, sangatlah dibutuhkan.

” Pada kesempatan yang baik ini pula saya atas nama, Pemerintah daerah mengharapkan kesediaan dewan Perwakilan rakyat daerah kabupaten nunukan agar bersedia Membahas rancangan peraturan daerah tersebut dalam Rangka penyelarasan, pembulatan, ” Tutup Laura. (**)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *