Kalimantan UtaraKriminalNunukan

Ribuan Botol Miras dan Roko Ilegal Serta Puluhan Ball Press Barang Bekas Dimusnahkan Bea Cukai Nunukan

MITRAPERBATASAN.COM/NUNUKAN – Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe madya pabean C Nunukan melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks, Pemusnahan barang bukti di lakukan di halaman kantor Bea Cukai Nunukan, Kamis (24/11/2022).

Hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Nunukan bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-MALAYSIA, Polres Nunukan,KSKP Nunukan dan Lanal Nunukan periode tahun 2020 sampai dengan November 2022.

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Agus Cahyono mengatakan, Barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh menteri keuangan berdasarkan surat persetujuan, Kepala Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Tarakan nomor : S-25/MK.6/KNL.1303/2022 tanggal 15 November 2022.

Berita Terkait  Polda Kaltara Gelar FGD Perubahan Optimalisasi Manajemen Monitoring Pembangunan Infrastruktur Polri Terintegritas

” Barang-barang yang dimusnahkan berupa minuman mengandung Etil Alkohol berbagai merek sebanyak 1.068 botol, 788 kaleng dan 11 jerigen. Hasil tembakau merek SP86, Luffman, Coffee stik dan berbagai merek lainya sebanyak 43.837 batang, kosmetik dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 200 set dan 7.866 pcs, obat-obatan dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 192 pcs, Ball press atau pakaian bekas sebanyak 48 karung, Tas, dompet, sepatu dan termos sebanyak 100 pcs,” Ungkap Agus.

Untuk Pemusnahan minuman, kata Agus Cahyono, Etil Alkohol dan kosmetik dengan cara dihancurkan atau dilindas menggunakan roller, sedangkan tembakau atau rokok di musnahkan dengan cara di bakar, Ball press atau pakaian bekas dan obat-obatan di musnahkan dengan cara di pendam dalam tanah, dompet, tas, sepatu, dan termos di musnahkan dengan cara dipotong atau di rusak dengan menggunakan alat potong.

Berita Terkait  Upaya Ciptakan Rasa Aman Jelang Pemilu Ditsamapta Polda Kalimantan Utara laksanakan Patroli Dialogis

“Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 861.851.720,00 (delapan ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). Pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan untuk menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” Ujarnya.

Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan kepabeanan dan cukai dan diharapkan semakin memperkuat sinergi dengan seluruh unsur instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya yang berasal dari luar negeri. (Anto Leo)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *