Kriminal

Setelah Enam Hari Kabur WNA Asal Pakistan Ditangkap Kembali

MITRAPERBATASAN.COM/NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Nunukan kembali mendeteksi dua (2) Warga negara asing (WNA) Pakistan yang berinisial H (37) dan R (24) yang sebelumnya berhasil melarikan diri pada tanggal 29 Januari 2023 dari ruang detensi kantor imigrasi kelas ll TPI Nunukan, Kedua WNA tersebut ditahan terpisah dengan maksud agar tidak dapat berkomunikasi untuk penyusunan rencana kabur kembali.

Namun, pada tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 07.00 wita detensi berinisial H melarikan diri dari tempatnya di ruang inteldakim kantor imigrasi Nunukan, dengan cara melompat melalui ventilasi ruang inteldakim, Ketika petugas sedang melaksanakan pergantian piket.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Nunukan, Ryan Aditya mengatakan, Selama pelariannya detensi berinisial H bersembunyi di area dan kebun di daerah kecamatan nunukan selatan.Ia bertahan hidup dengan cara mencuri hasil kebun seperti jagung dan pisang milik warga. Ia selalu berpindah pindah tempat persembunyiannya sehingga menyulitkan petugas yang terdiri dari gabungan petugas Imigrasi, TNI, Polri, Lapas Nunukan, Pemkab Nunukan, Pamtas serta instansi dan segenap masyarakat Nunukan untuk melakukan pencarian.

Berita Terkait  Sabu-Sabu 50 Kg Hendak Dibawa Ke Pinrang Sulawesi Selatan Diamankan Sat Reskoba Polres Nunukan

” Alhamdulillah pada tanggal 18 Februari 2023 tim berhasil memperoleh informasi keberadaan detensi H dari warga di jalan simpang Kadir. Tim pencarian langsung mendatangi lokasi pada pukul 10.15 wita dan berhasil melakukan penyergapan pada detensi tersebut. Saat ini detensi berinisial H sedang dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dinaikan ke proses penyidikan,” Ujarnya.

Detensi tersebut Lanjut Ryan, ditakutkan akan melarikan diri kembali jadi perlu adanya pengawasan melekat dan penjagaan yang lebih ketat lagi kedepannya.

” Selanjutnya detensi H akan dinaikkan statusnya ke penyidikan dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana disebutkan pada pasal 120 dan 134 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selama menjalani proses penyidikan yang bersangkutan kami titipkan ke lapas Nunukan,” Tutup Ryan. (**)

Berita Terkait  Satgas Pamtas RI Gagalkan Penyeludupan 20,8 KG Sabu-Sabu

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *