“TERUS TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, PTSP LANUKA TELAH DIRESMIKAN KAKANWIL KEMENKUMHAM KALTIM”
NUNUKAN / LANUKA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan didampingi Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lapas Nunukan, Jum’at, (17/03/2023).
PTSP LaNuka merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh I Wayan Nurasta Wibawa selaku Kepala Lapas Nunukan bersama jajaran dalam rangka memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham kaltim, Sofyan, mengatakan bahwa ini adalah kali sekian saya ke lapas Nunukan, luar biasa perubahan yang saya lihat. Sesuatu yang baru lagi. Terimakasih kepada pak Wayan dan jajaran.
“Atas supporting nya serta usahanya dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” Tuturnya.
Sembari meresmikan langsung PTSP pelayanan terpadu satu pintu di lapas Nunukan. Turut hadir ibu Kadiv administrasi Kemenkumham Kaltim beserta jajaran dalam kegiatan tersebut.
Pelayanan PTSP ini dibuat sebagai upaya kami dalam hal pelayanan satu pintu yang dibuat untuk mengakomodir mulai dari pelayanan integrasi, kunjungan dan pengaduan masyarakat dengan standart pelayanan yang sudah di tetapkan bersama oleh pihak lapas dan masyarakat. Memuat unsur mulai dari prosedur, waktu pelaksanaan sampai pada jaminan keamanan yang sudah di maklumatkan.
Terakhir dalam sambutannya kakanwil menyampaikan pesan bapak menteri kita sebagai ASN untuk hidup sederhana, tidak jumawa Dan hiduplah sederhana sebagai layaknya ASN abdi negara.
Setelah giat peresmian PTSP Kakanwil serta jajaran dalam kunjungan kerjanya kali ini menyempatkan melihat dan mengontrol kegiatan wbp yang sedang membatik, Lapas Nunukan mendapatkan pesanan batik dari Kemenkumham sebanyak 350 lembar yang saat ini berhasil memproduksi batik khas Nunukan sebanyak 300 lembar, hal tersebut adalah sebagai bukti pembinaan kemandirian di Lapas Nunukan berjalan dengan baik.
“Lapas Nunukan terus belajar, berinovasi dan melaksanakan kegiatan pelayanan sesuai standard / sop pelayanan yang sudah di tetapkan. Serta tidak lupa fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Satops patnal masing-masing bagian. Sebagai jaminan keamanan terhadap pelayanan masyarakat. Dan akan di evaluasi pelaksanaanya setiap 3 bulan sekali jika di perlukan. Tujuannya tidak lain untuk pemasyarakatan yang lebih maju, bekerja cepat tepat dan hasilnya akuntabel sesuai arahan pak kakanwil”, jelas wayan.
Sumber : Humas Lapas RR
![]()
