TUNTASKAN DETEKSI DINI BENDA TERLARANG, LAPAS ENDE LAKSANAKAN OPERASI GABUNGAN BERSAMA POLRES ENDE DAN KODIM 1602 ENDE
Ende, 3 Juli 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende kembali melaksanakan operasi penggeledahan pada Kamis pagi, 3 Juli 2025, pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini diinisiasi atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan hasil tindak lanjut koordinasi antara Kalapas Ende, Dandim 1602 Ende, dan Kapolres Ende pada rapat koordinasi tertanggal 11 Juni 2025.
Operasi penggeledahan dilaksanakan secara sinergis, melibatkan personel dari Polres Ende dan Kodim 1602 Ende, serta dipimpin langsung oleh Kalapas Ende, Taufiq Hidayat. Turut hadir jajaran staf pengamanan Lapas hingga regu pengamanan blok hunian, dengan fokus lokasi penggeledahan meliputi blok B sampai blok G.
Dalam arahannya sebelum penggeledahan, Kalapas Taufiq Hidayat memberikan apresiasi atas komitmen tinggi yang ditunjukkan Polres Ende dan Kodim 1602 Ende. Ia menekankan bahwa kegiatan sinergitas ini diperlukan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta peredaran barang terlarang di dalam lapas, termasuk telepon seluler ilegal dan narkoba. “Kami berharap penggeledahan seperti ini menjadi agenda rutin untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan Lapas Ende,” ujar Taufiq.
Penggeledahan di blok B–G berlangsung lancar, aman, dan tertib tanpa adanya gangguan berarti. Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang dari penghuni lapas. Adapun barang-barang yang ditemukan antara lain satu buah gunting, empat buah sendok besi, empat kaleng minuman soda, empat buah paku, satu gelas kaca, satu pisau cukur, dan satu gunting kuku.
Temuan ini langsung disita sebagai barang bukti dan dimusnahkan sesuai prosedur keamanan Lapas. Kalapas menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus diintensifkan sebagai bagian penting dari upaya menjaga kondusivitas dan mencegah potensi gangguan di dalam tahanan.
Operasi penggeledahan hari ini di Lapas Ende menunjukkan komitmen bersama antara institusi pemasyarakatan dan aparat keamanan dalam menciptakan sistem tahanan yang aman, bersih, dan bebas dari benda-benda yang dapat membahayakan penghuni serta petugas.
(Humas/HH)
![]()
