WUJUDKAN PENYEDIA BAHAN MAKANAN YANG BERKUALITAS : KALAPAS ENDE SOSIALISASIKAN E KATALOG VERSI 6 LKPP
Ende, 31 Juli 2025 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende melakukan sosialisasi penting tentang Pendaftaran Calon Penyedia Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui e Katalog versi 6 yang dikelola LKPP, digelar pada pukul 10.30 WITA di Aula Kelimutu Lapas Ende kepada Calon Penyedia Bahan Makanan .
Acara resmi ini dipimpin oleh Kepala Lapas (Kalapas) Ende, Taufiq Hidayat, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Williams Rihi, sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan pentingnya keterlibatan pengusaha lokal dalam pengadaan bahan makanan di fasilitas pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Kalapas menekankan bahwa pengadaan bahan makanan harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 5 Februari 2025 dan mencabut Permenkumham No. 40 Tahun 2017 sebagai dasar pedoman penyelenggaraan makanan bagi WBP. Ia menegaskan bahwa setiap proses pengadaan, mulai dari pendaftaran penyedia hingga distribusi makanan, wajib mematuhi prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagai bagian dari sosialisasi, Kalapas Hidayat menyampaikan panduan teknis terperinci mengenai penggunaan e Katalog versi 6: langkah pembuatan akun, login, autentikasi hingga unggah produk penyedia. Demikian pula fitur notifikasi, verifikasi akun, dan manajemen produk dijelaskan agar calon penyedia memahami seluruh alur digital yang diwajibkan oleh sistem LKPP.
Kalapas berharap, sosialisasi tersebut dapat memperkuat kesiapan pemborong lokal dalam menjalankan peran sebagai penyedia bahan makanan. Ia menyampaikan harapan agar seluruh peserta mampu memanfaatkan platform ini secara optimal, sehingga sistem pengadaan berjalan efisien serta berdampak positif pada kualitas layanan makanan bagi WBP.
Tidak hanya teknis internal, sosialisasi ini juga mencerminkan kebijakan nasional yang lebih luas: pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, serta serapan hasil ketahanan pangan lapas minimal 5 persen dari seluruh masa kontrak pengadaan. Menteri Imipas juga telah menegaskan agar kontrak pengadaan bahan makanan desentralistik dan tidak lagi dikelola dari pusat semata untuk meminimalisir praktik monopoli serta meningkatkan manfaat ekonomi lokal.
Melalui langkah ini, Lapas Ende menegaskan komitmennya untuk menjalankan sistem pengadaan yang profesional, inklusif, dan berpihak kepada pengusaha lokal, sekaligus mendukung pelaksanaan pelayanan publik pemasyarakatan yang berkualitas.
(Humas/HH)
![]()
