Nunukan

Kejaksaan Negeri Nunukan Menetapkan Direktur Lama RSUD Nunukan Jadi Tersangka

NUNUKAN – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan telah menetapkan 1 (satu) orang mantan pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan TA 2021 yang berinisial DL, Rabu (18/09/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan
Ricky Eangkuti, S.H., M.Kn. mengatakan, Sodara DL sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021 Jo Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor : Print-78/O.4.16/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024.

” Keputusan tersebut ditetapkan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan Ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka yang bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana dengan Tersangka sebelumnya yaitu NH,” Ungkapnya.

Berita Terkait  Pemkab Nunukan - Bapas Kelas II Tarakan Tandatangani Nota Kesepakatan Pengelolaan Layanan Griya Abhipraya

Lebih lanjut ia menjelaskan, Bahwa selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka DL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 80 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2021 selama 20 (dua puluh) hari, adapun penahanan tersebut dilakukan atas pertimbangan subjektif Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

” Setelah Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam ruang lingkup 1 (satu) tahun anggaran BLUD RSUD Nunukan periode Januari 2021s/d Februari 2022, berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nunukan telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 2.526.145.572,00 (dua miliar lima ratus dua puluh enam juta serratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) akibat dari perbuatan Tersangka NH bersama-sama dengan Tersangka DL,” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.

Berita Terkait  Bawa Sabu-Sabu Seberat 0,86 Gram Ibu-Ibu di Sebatik Ditangkap Polisi

Proses audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Kata Ricky Rangkuti oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara saat ini telah selesai, dan saat ini dalam proses penyusunan laporan hasil audit yang akan selesai di bulan ini yang selanjutnya akan segera diserahkan kepada tim penyidik. Dalam pemeriksaan penyidikan hingga saat ini Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 49 (empat puluh sembilan) orang saksi, menyita barang bukti sebanyak 786 (tujuh ratus delapan puluh enam) item dan menyita 5 (lima) alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di tahap persidangan.

” Modus operandi yang digunakan Tersangka DL bersama-sama dengan Tersangka NH adalah melakukan perbuatan-perbuatan baik dalam jabatannya maupun yang melampaui kewenangannya yang tidak sesuai dan melanggar peraturan perundang-undangan untuk menggunakan anggaran/kas BLUD RSUD Nunukan TA 2021 untuk kepentingan pribadinya dan telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain pada pengelolaan keuangan BLUD RSUD Nunukan yang menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang/jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang, kemudian berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 (tujuh puluh Sembilan) item transaksi, dan menyisakan 20 (dua puluh) transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya diluar kewajiban Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kab. Nunukan,” Tutupnya. (A.Tirta)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *