NunukanParlemen

Pemkab Nunukan Klarifikasi Mutasi ASN, Tegaskan Bukan Demosi dan Sesuai Sistem Merit

NUNUKAN – Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada 7 April 2026 mendapat perhatian dari berbagai pihak. Sejumlah pejabat yang dilantik menyampaikan ketidakpuasan hingga berkoordinasi dengan DPRD, bahkan muncul anggapan bahwa proses tersebut bermasalah secara hukum.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Daerah melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memberikan penjelasan resmi. Klarifikasi disampaikan oleh Muhammad Amin, S.H., untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat, terutama terkait isu demosi.

Amin menjelaskan bahwa mutasi ASN merupakan bagian dari upaya penyesuaian birokrasi guna mendukung visi dan misi kepala daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pemerintahan daerah.

“Mutasi ini bertujuan menyesuaikan birokrasi agar sejalan dengan visi dan misi kepala daerah dalam lima tahun ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, penataan tersebut dilakukan untuk menempatkan ASN sesuai kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan organisasi, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif.

Pemerintah juga memastikan bahwa proses mutasi dilaksanakan berdasarkan sistem merit, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sistem ini menitikberatkan pada aspek kompetensi, kualifikasi, dan kinerja dalam penempatan jabatan.

Menanggapi isu demosi, Amin menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan tidak berkaitan dengan penurunan jabatan akibat pelanggaran disiplin.

“Tidak ada proses pemeriksaan ataupun sanksi disiplin. Mutasi ini murni bagian dari penyesuaian dalam sistem merit,” tegasnya.

Didampingi Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong, serta tim Baperjakat, Amin turut menjelaskan bahwa dalam struktur ASN terdapat dua jenis jabatan, yaitu manajerial dan non-manajerial. Jabatan manajerial meliputi pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas, sementara non-manajerial mencakup jabatan fungsional dan pelaksana.

Ia juga menyinggung pengangkatan kembali sejumlah ASN ke jabatan fungsional sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam memperkuat profesionalisme ASN berbasis keahlian.

Berita Terkait  Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa : Persentase Bunga Bank Harus Kecil Agar UMKM Kita Bernafas

“Peralihan ke jabatan fungsional bukan bentuk penurunan, melainkan penyesuaian peran sesuai kompetensi. Sebagian ASN yang dimutasi memang sebelumnya berasal dari jabatan fungsional,” jelasnya.

Melalui penjelasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan mutasi ASN di Kabupaten Nunukan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah. (adv)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *