Nasional

OPTIMALKAN BANTUAN LAYANAN HUKUM : LAPAS ENDE TANDATANGANI PKS DENGAN POSBAKUMADIN DAN POSBAKUM GERAKAN ADVOKAT INDONESIA

Ende, 31 Juli 2025, Pukul 14.30 WITA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende secara resmi menjalin Perjanjian Kerjasama dengan POS Bantuan Hukum Advokat Indonesia Maumere (Posbakumadin) dan POS Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia. Penandatanganan berlangsung di Aula Kelimutu Lapas Ende oleh Kalapas Ende, Taufiq Hidayat, bersama ketua kedua POS: Adv. Ignasius Adam Ola dan Adv. Angelina Nggili, SH untuk memperkuat layanan bantuan hukum bagi warga binaan.

Perjanjian ini dirancang untuk menyediakan layanan bantuan hukum di fasilitas Pos Bantuan Hukum Lapas Ende sebagai bagian dari penggunaan anggaran bantuan hukum yang dikelola oleh Pengadilan Negeri Ende. Semua pihak sepakat layanan tersebut harus bertanggung jawab, berkualitas, dan terkoordinasi, guna mewujudkan akses hukum yang adil dan merata untuk tahanan kurang mampu.

Berita Terkait  LANGKAH AWAL PENGABDIAN: ALEXANDER DAN ERWIANUS RESMI SANDANG STATUS ASN DI LAPAS ENDE

Kalapas Taufiq Hidayat menekankan bahwa Pos Bantuan Hukum Lapas Ende mengusung tujuh prinsip dasar: keadilan, nondiskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, serta perlindungan khusus untuk masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Ia berharap prinsip-prinsip ini menjadikan layanan hukum di Lapas Ende lebih inklusif dan berpihak kepada mereka yang paling membutuhkan.

Sebagai organisasi pemberi bantuan hukum yang telah berpengalaman, Posbakumadin Maumere dikenal luas karena dedikasinya dalam menyelenggarakan layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, termasuk di wilayah Ende. Ketua POS Maumere dan ketua POS Gerakan Advokat Indonesia menyatakan kesiapan mereka untuk menghadirkan berbagai layanan: konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum, advis, hingga pendampingan persidangan secara pro bono. Ini sejalan dengan praktik serupa yang telah dijalankan di lapas lain di Indonesia.

Berita Terkait  Kapolri Tegaskan TNI-Polri Tetap Solid Usai Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan

Dengan penandatanganan pada 31 Juli 2025, kerjasama ini menandai tonggak penting pemberdayaan pelayanan hukum di Lapas Ende. Diharapkan Pos Bantuan Hukum di lapas ini akan menjadi platform nyata bagi penerapan bantuan hukum yang profesional dan berpihak kepada kelompok marjinal dan kurang mampu.
(Humas/HH)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *