Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Arpiah Dorong Evaluasi dan Penguatan Regulasi
NUNUKAN – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperingati Hari Kartini, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., M.I.Kom, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) terkait Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Neo Fortuna, Minggu (3/5/2026).
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat kesadaran publik akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani, serta akademisi dari Politeknik Negeri Nunukan, Hj. Nuraida, sebagai narasumber yang memberikan pandangan strategis terkait penguatan perlindungan perempuan dan anak.
Dalam pemaparannya, Faridah Aryani menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong percepatan pembahasan pemisahan perda sebagai langkah konkret untuk memperkuat regulasi sekaligus meningkatkan efektivitas perlindungan di lapangan.
Sementara itu, Arpiah menekankan pentingnya evaluasi serta revisi terhadap perda yang ada agar lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan mampu menjawab tantangan sosial yang semakin kompleks.
Fraksi PKS DPRD Kabupaten Nunukan menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan regulasi tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan.
Menurutnya, perempuan yang terlindungi dan anak yang terjaga merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan daerah dan bangsa. (adv)
![]()
