Parlemen

Jawaban Pemda Atas Pandangan Umum Anggota DPRD Melalui Fraksi-fraksi Terhadap Perubahan Perda No.16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

MITRAPERBATASAN.COM/NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Rapat paripurna Ke-4 masa persidangan ll Tahun sidang 2022-2023, Jawaban Pemda atas pandangan umum anggota DPRD melalui fraksi-fraksi terhadap perubahan perda No.16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh, S,E dan Burhanuddin, S.HI, MM.

Rapat paripurna ini dihadiri unsur Forkopimda Nunukan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nunukan.

Hal ini disampaikan Bupati Nunukan melalui Asisten I Pemerintah Pemkab Nunukan, Abdul Munir, ST dalam Rapat paripurna Ke-4 masa persidangan ll Tahun sidang 2022-2023, Jawaban Pemda atas pandangan umum anggota DPRD melalui fraksi-fraksi terhadap perubahan perda No.16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat.

“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Nunukan atas pemandangan umum yang telah disampaikan kepada rapat ketiga masa sidang kedua yang dilaksanakan pada hari,” kata Abdul Munir, dalam rapat sidang paripurna, Selasa (28/03/2023).

Lanjut Munir, untuk itu dengan demikian kami haturkan ucapan terima kasih atas apresiasi yang tinggi serta penerimaan terhadap perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah untuk itu izinkan kami memberikan tanggapan dan jawaban permintaan pemerintah daerah terhadap pemandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi sebagai berikut.

Pertama tanggapan atas pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi Hanura pemerintah daerah berpendapat bahwa pembentukan pansus sebagaimana yang diusulkan oleh partai fraksi Hanura pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah karena pembentukan sepenuhnya merupakan kewenangan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintah daerah serta peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kabupaten dan kota dengan demikian langkah-langkah selanjutnya dapat dilaksanakan dengan fokus dan terukur termasuk diantaranya melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait hingga dapat didengar pendapat dan masukannya sebagai bagian dari pembicaraan tingkat pertama.

Kedua atas pandangan umum fraksi Partai Demokrat pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang telah disampaikan pendapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan ini setiap masukkan tafsir atas perubahan peraturan nomor peraturan daerah Nomor 16 tahun 2018 dapat dijadikan catatan serta usulan pembanding yang kemudian akan disampaikan dan dalam pembahasan, namun demikian dapat disampaikan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat umum ada dilakukan dalam tiga tahapan yang ini identifikasi masyarakat hukum adat verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat serta penetapan masyarakat hukum adat perubahan atas peraturan daerah Nomor 16 tahun 2018 dengan beberapa ketentuan di dalamnya tidak dalam rangka menghadiri atau mengamputasi kepentingan dan hak-hak dasar masyarakat hukum adat perubahan ini dimaksud sebagai identitas awal terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan sehingga upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dapat berjalan sesuai mekanisme dan tahapan agar lebih terencana dan terukur sebagaimana maksud masalah 18 hari undang-undang dasar 1945.

Berita Terkait  Ketua DPRD Nunukan Serap Aspirasi Warga Nunukan Selatan, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

Ketiga pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi Partai Keadilan Sejahtera, pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasinya berbeda perumusan terhadap istilah bagi masyarakat hukum adat tentu merupakan hal lazim dalam bidang keilmuan sosial namun perbedaan istilah tidaklah pernah mengesampingkan maksud asas penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat yang hidup berkelompok secara harmonis berdasarkan asal usul leluhur yang sama dengan sistem nilai atau perilaku yang hidup secara turun-temurun terhadap tanah dan lingkungannya.

Keempat menanggapi pandangan umum fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas masukan dan sarannya yang telah disampaikan, tentu ini menjadi catatan agar pembahasan rancangan peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang pemberdayaan hukum masyarakat adat lebih komprehensif dengan mendengarkan seluruh masukan dari berbagai macam latar yang memiliki kompetensi yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat.

Berita Terkait  DPRD Nunukan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Jauh Dari Sampah

“Anggota dewan serta hadirin yang berbahagia demikianlah tanggapan dan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi mudah-mudahan apa yang kami sampaikan pada hari ini dapat memberikan jawaban atas saran masukan dan pernyataan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi jika pun ada hal yang lain dapat disampaikan pula dalam rapat pembahasan antara dewan perwakilan rakyat daerah dengan pemerintah daerah yang dijadwalkan kemudian oleh Badan musyawarah DPRD bersama dengan badan pembentukan peraturan Daerah,” Tutupnya. (**)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *